Selama Operasi Ganjil-Genap, Polda Metro Jaya Tindak 4.578 Pelanggar
Polda Metro Jaya sudah menindak 4.578 pelanggar selama berlangsungnya pemberlakuan aturan ganjil-genap di sejumlah jalan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menindak 4.578 pelanggar selama berlangsungnya pemberlakuan aturan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol ibu kota.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan penindakan sudah dilakukan selama 52 hari sejak 30 Agustus sampai dengan 11 November 2016.
"Kami menyita barang bukti 3.118 SIM, 1.459 STNK, dan satu unit kendaraan bermotor," ujar AKBP Budiyanto, kepada wartawan, Minggu (12/11/2016).
Peraturan ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Setiap hari, kata dia, sekitar 95 personil dari aparat kepolisian lalu lintas, petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Satpol PP dikerahkan ke jalan.
"Pelibatan kekuatan pada pagi hari 40 personil dan pada sore hari 55 personel," tambah Budiyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.