Tiga Orang Ditangkap Palsukan Buku Pelaut Hingga 2.000 Dokumen
Pelaku sendiri, sudah setahunan membuat materai palsu. Dia mengedarkan materai tersebut ke toko-toko yang ada di Jakarta Barat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- - Polisi membekuk tiga pelaku pemalsuan materai, dan dokumen-dokumen di Kementerian Perhubungan RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketiganya di bekuk di tempat persembunyianya yang ada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku bernama Suyatno (44), Suyitno (33) dan Sudaryono (41).
Panit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Verdika Bagus Prasetya mengatakan, dalam satu minggu terakhir ini, polisi mengungkap dua kasus pemalsuan dengan tiga orang tersangka yang diamankan.
Pertama, kasus pemalsuan materai yang juga membuat negara ini mengalami kerugian.
"Walaupun satu materai nilainya tak besar, tapi jumlah yang beredar sangat besar sehingga kalau dikalikan secara kuantitasnya kita dapatkan jumlah sangat banyak juga," kata Verdika di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/11/2016).
Pelaku sendiri, kata dia, sudah setahunan membuat materai palsu. Dia mengedarkan materai tersebut ke toko-toko yang ada di Jakarta Barat.
Polisi pun menerima informasi peredaran materai palsu pun dari masyarakat yang ada di Jakarta Barat.
"Bahan buat materai itu pakai kertas biasa, tapi dia buat sedemikian rupa sehingga mirip asli," tuturnya.
Sedang kasus pemalsuan dokumen Kemenhub dan KKP itu, kata Verdika, pelaku memalsukan dokuken seperti sertifikat operator umum, buku pelaut, dan sertifikat keterampilan pelaut.
Adapun inspirasi pelaku, pelaku mengaku membuat dokumen palsu tersebut berdasarkan banyaknya pungli dari dua lembaga tersebut.
"Pelaut ini merasa kesulitan dan merasa di persulit Kemenhub dalam pembuatan dokumen mereka sehingga jalan satu-satunya, selain bayar pungutan liar juga beli dokumen palsu, ini tentu lebih murah daripada bayar untuk pungli," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, sudah ada 2.000 dokumen kelautan palsu yang sudah beredar ke pelaut Indonesia, baik pelaut yang beroperasi di dalam maupun di luar negeri.
Pelaut itu memilih cara yang instan untuk bisa melewati prosedur kelaikan menjadi pelaut.
"Kami terus kembangkan terkait pemalsuan dokumen lainnya, jadi tak hanya di Kemenhub saja, kami terus dalami ini. Adapun cara mereka itu memalsukan dokumennya, mereka Desai dahulu lewat corel draw dan di cetak sesuai asli. Tiap buku pelaut pun ada nomor serinya yang dibuat berbeda-beda," katanya.
Saat ini, tambahnya, polisi pun akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memeriksa dokumen-dokumen yang palsu tersebut.
Polisi juga akan memanggil pihak Kemenhub dan KKP sebagai saksi dan untuk mendalami kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Pemalsuan dokumen kendaraan bermotor
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus penipuan pemalsuan documen BPKB, STNK, SIM, KTP dan Ijazah dengan mengamankan satu orang tersangka bernama Aditya alias Teos di rumahnya yang ada di jalan Madrasah no. 104 rt06/02, Sukmajaya, Kota Depok pada sabtu (12/11/2016) kemarin.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku merupakan ahli IT yang bisa memalsukan segala dokumen yang ada di Indonesia.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang kerap memalsukan documen ijazah, bpkb, STNK, KTP dan SIM," kata Budi.
Budi melanjutkan, pihaknya tidak perlu berlama-lama untuk mengungkap kasus itu, usai mendapatkan laporan ia pun memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui rumahnya.
"Dia (pelaku) menarifkan pembuatan dokumen palsu yaitu bpkp 1juta, STNK motor/mobil 500.000, sim 100.000, ktp 100.000 dan ijazah 300.000," tutur Budi Hermanto.
Dalam penggerebekan itu, tambah budi pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer, printer merk Canon, printer merk Epson, satu unit laminating, alat pemotong kartu, gulungan hologram, 25 lembar blanko bpkb, 15 lembar blanko STNK dan sim, 10 lembar blanko ktp, 25 lembar blanko ijazah.
Pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokument dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Awalnya pelaku melihat dulu document aslinya, kemudian ia scan selanjutnya di print dan setelah di print dia pake cat sablon biar ga luntur dan memang ini mirip banget dengan aslinya," tutur Budi Hermanto. (Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.