Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal membacakan putusan kasus dugaan suap dengan terdakwa Kasman Sangaji, ketua tim kuasa hukum Saipul Jamil.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil
Kompas.com/Robertus Belarminus
Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan putusan kasus dugaan suap dengan terdakwa Kasman Sangaji, ketua tim kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Senin (14/11/2016).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya menilai Kasman bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

Oleh sebab itu Kasman dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Dalam analisa yuridis terhadap kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan seluruh unsur yang ada di dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Kasman bersama Berthanatalia serta Samsul Hidayatullah terbukti memberikan uang kepada Rohadi dengan maksud mengurangi hukuman Saipul Jamil dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Berita Rekomendasi

"Unsur memberikan dan menjanjikan sesuatu telah terpenuhi dengan sah dan meyakinkan. Begitu juga dengan unsur pegawai negeri dan penyelenggara terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Pemberian uang 250 juta kepada Rohadi menunjukkan adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan Berthanatalia dan Kasman Sangaji," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Kasman tak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi. Selaku penegak hukum Kasman juga dianggap mencoreng nama baik institusi.

"Selain itu terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas