Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memori Banding Jessica Kumala Wongso Masih Disusun

Kisworo, ketua majelis hakim, juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Memori Banding Jessica Kumala Wongso Masih Disusun
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso masih menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rencananya, memori banding akan diserahkan pada pekan depan.

"Kami masih sibuk membuat memori banding. Belum selesai, masih perlu pengkajian. Satu minggu ini, kami kerjakan, nanti saya serahkan ke PN untuk memori bandingnya," ujar Otto Hasibuan, penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica dengan vonis 20 tahun penjara.

Kisworo, ketua majelis hakim, juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.

"Saya mendengar kabar katanya jaksa juga mengajukan banding. Kalau betul jaksa banding, berarti kan jaksa sendiri tak terima keputusan," kata Otto Hasibuan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas