Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Memori Banding Jessica Kumala Wongso Masih Disusun

Kisworo, ketua majelis hakim, juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Memori Banding Jessica Kumala Wongso Masih Disusun
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso masih menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rencananya, memori banding akan diserahkan pada pekan depan.

"Kami masih sibuk membuat memori banding. Belum selesai, masih perlu pengkajian. Satu minggu ini, kami kerjakan, nanti saya serahkan ke PN untuk memori bandingnya," ujar Otto Hasibuan, penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica dengan vonis 20 tahun penjara.

Kisworo, ketua majelis hakim, juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.

"Saya mendengar kabar katanya jaksa juga mengajukan banding. Kalau betul jaksa banding, berarti kan jaksa sendiri tak terima keputusan," kata Otto Hasibuan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas