Memori Banding Jessica Kumala Wongso Masih Disusun
Kisworo, ketua majelis hakim, juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan Jessica tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso masih menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rencananya, memori banding akan diserahkan pada pekan depan.
"Kami masih sibuk membuat memori banding. Belum selesai, masih perlu pengkajian. Satu minggu ini, kami kerjakan, nanti saya serahkan ke PN untuk memori bandingnya," ujar Otto Hasibuan, penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica dengan vonis 20 tahun penjara.
Kisworo, ketua majelis hakim, juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan Jessica tersebut.
Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.
"Saya mendengar kabar katanya jaksa juga mengajukan banding. Kalau betul jaksa banding, berarti kan jaksa sendiri tak terima keputusan," kata Otto Hasibuan.