Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tersangka, NasDem Tidak Tarik Dukungan, Tetapi Lakukan Evaluasi

Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani menegaskan, partainya tak menarik dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub DKI 2017.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Tersangka, NasDem Tidak Tarik Dukungan, Tetapi Lakukan Evaluasi
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani menegaskan, partainya tak menarik dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub DKI 2017.

Sebab, kata Irma, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik tidak diperbolehkan menarik dukungan setelah meresmikannya saat pencalonan.

"Jadi, kami bukan menarik dukungan, tetapi mengevaluasi langkah partai ke depannya dengan posisi Ahok saat ini yang sudah berstatus tersangka," kata Irma saat dihubungi, Rabu (16/11/2016).

"Jadi, tidak benar itu kalau kami menarik dukungan dari Ahok," kata dia.

Baca: Kata Surya Paloh, Nasdem Akan Evaluasi Dukungan ke Ahok Jika Ditetapkan Tersangka

Baca: Beda dengan NasDem, Hanura Tak Akan Tarik Dukungan untuk Ahok

Irma menyatakan, Nasdem menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ahok kepada pengadilan. Dia mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan.

Selain itu, dia juga berharap agar tak ada pihak yang mengintervensi proses hukum tersebut.

"Orang taat hukum itu ya harus mematuhi undang-undang dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Biarkan penegak hukum dan pengadilan memproses kasus ini se-obyektif mungkin," kata Irma.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas