Alasan Tim Pemenangan Ahok-Djarot Tidak Ajukan Praperadilan
Ia menjelaskan, proses gelar perkara kasus penistaan agama tersebut telah dilakukan secara profesional.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
![Alasan Tim Pemenangan Ahok-Djarot Tidak Ajukan Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers_20161116_205725.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aria Bima, Anggota Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menilai status tersangka yang 'disematkan' pada Ahok telah sesuai prosedur proses hukum.
Ia menjelaskan, proses gelar perkara kasus penistaan agama tersebut telah dilakukan secara profesional.
Sehingga pihaknya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Karena kami memandang (proses peradilan) sudah dilakukan secara profesional. Oleh karena itu kami merasa apa yang dilakukan Bareskrim dan kepolisian tidak perlu digugat lagi," ujar Aria dalam konferensi pers 'Konsolidasi Tim Pemenangan' di Rumah Ba-Dja, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Politisi PDIP ini menegaskan pihaknya hanya ingin kasus tersebut cepat diselesaikan sehingga tidak membuat masyarakat bertanya-tanya.
Selain itu, ia berharap agar proses peradilan terhadap Ahok bisa digelar secara transparan.
Hal tersebut harus dilakukan, dengan begitu masyarakat bisa menilai apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Kita ingin langsung ke pokok perkara, sehingga bisa terbuka, transparan, jadi masyarakat bisa melihat sendiri," tegasnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.
Hasil penyelidikan tersebut diumumkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pagi tadi.
Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya melakukan kunjungannya ke Kepulauan Seribu.