Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kasus Ahok

hari ini Bareskrim juga langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus ahok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kasus Ahok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto saat memaparkan hasil kesimpulan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hasil gelar perkara menyatakan Ahok sebagai perkara dugaan penistaan agama dan diteruskan ke pengadilan serta mencegah Ahok pergi ke luar negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari ini Bareskrim juga langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.

Hal itu turut dibenarkan oleh Kabareskrim, Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.

"‎Hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan dikirim ke Kejaksaan Agung," ujar Ari Dono.

Selain itu, ke depan penyidik juga akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi untuk diambil keterangan sesuai hukum atau pro justicia.

"Selanjutnya rangkaian penyidikan dilakukan dan meneruskan secepatnya perkara ke Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas