Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Ahok Tersangka!

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Ahok Tersangka!
Repro/Kompas TV
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) 

Seperti diberitakan, Selasa (15/11/2016) polisi melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016, di depan warga sekitar Ahok berbicara seputar surat Al Maidah dalam konteks memilih pemimpin menurut Islam.

Curhat Ahok

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mencurahkan hati kepada kakak angkat, Andi Analta.

Basuki yang biasa dikenal Ahok ini membeberkan laporan yang diarahkan kepadanya soal dugaan penistaan agama.

"Katanya 'Kak, saya bingung kok bisa begini?'," ujar Andi, menirukan ucapan Ahok, saat ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.

Berita Rekomendasi

Mereka menilai pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 telah menodai agama.

Semula Ahok hanya berbicara perihal program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok lalu berjanji kepada nelayan meski dia tidak lagi terpilih sebagai gubernur pada pemilihan gubernur 2017 mendatang.

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.

Pernyataan Ahok pun menyulut kemarahan. Demo menuntut Ahok pun digelar akbar pada 4 November silam.

Usai demo akbar tersebut, polisi memutuskan gelar perkara tentang penistaan agama dilakukan secara terbuka, namun terbatas.

Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas