Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Pastikan Ahok Akan Disidang Secara Terbuka Seperti Sidang Jessica Kumala

Apalagi, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri Pastikan Ahok Akan Disidang Secara Terbuka Seperti Sidang Jessica Kumala
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengutarakan semua proses hukuman tersangka Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nantinya akan berada di pengadilan.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mengawasi.

Apalagi, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Padahal, dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan secara tertutup.

"Nantinya dalam proses persidangan akan digelar secara terbuka seperti kasus Jesicca," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Dia mengatakan setelah proses penyelidikan, penyidik akan segera menyerahkan berkas kasus ke kejaksaan.

Sehingga, proses hukum akan tetap bisa berjalan dengan baik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita sudah menggulirkan dengan langkah penyelidikan. Kita sesegera mungkin dan secepatnya (berkas ke kejaksaan)," ucapnya.(Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas