Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Pastikan Ahok Akan Disidang Secara Terbuka Seperti Sidang Jessica Kumala

Apalagi, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri Pastikan Ahok Akan Disidang Secara Terbuka Seperti Sidang Jessica Kumala
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengutarakan semua proses hukuman tersangka Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nantinya akan berada di pengadilan.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mengawasi.

Apalagi, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Padahal, dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan secara tertutup.

"Nantinya dalam proses persidangan akan digelar secara terbuka seperti kasus Jesicca," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Dia mengatakan setelah proses penyelidikan, penyidik akan segera menyerahkan berkas kasus ke kejaksaan.

Sehingga, proses hukum akan tetap bisa berjalan dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah menggulirkan dengan langkah penyelidikan. Kita sesegera mungkin dan secepatnya (berkas ke kejaksaan)," ucapnya.(Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas