Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai NasDem Komitmen Dukung Ahok Meskipun Statusnya Tersangka

Partai NasDem pantang mundur mendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meskipun sudah berstatus tersangka.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai NasDem Komitmen Dukung Ahok Meskipun Statusnya Tersangka
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) menyambut pendukungnya di posko pemenangan tim kampanyenya, Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hari ini Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Gubernur Incumbent yang biasa disapa Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. The Jakarta Post/Seto Wardhana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem pantang mundur mendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meskipun sudah berstatus tersangka.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani, menegaskan komitmen tegas partainya tetap mendukung dan memenangkan Ahok di Pilkada DKi 2017 mendatang.

"Sebagai partai politik yang taat dengan UU dan aturan hukum, tentu kami harus tetap komit dengan dukungan yang telah diberikan berikut konsekuensi," ujar Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR ini kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

Pihaknya prihatin dengan penetapan Ahok sebagai tersangka.

Namun Partai NasDem menghormati apa yang telah diputuskan Bareskrim Polri, hari ini.

"Dengan keputusan tersebut saya berharap tidak ada lagi saling curiga dan semua pihak wajib menghormati keputusan tersebut," kata Irma Suryani Chaniago.

Dia pun berharap, bahwa ke depan, dengan adanya keputusan ini, semua elemen bangsa ini sama-sama berhati lapang menerimanya demi menjaga NKRI dan kebhinekaan bangsa dan negera ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas