Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Masyarakat Waspada Upaya Ciderai Perjuangan Mencari Keadilan

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan tidak ada alasan bagi masyarakat turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Jumat (25/11/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Masyarakat Waspada Upaya Ciderai Perjuangan Mencari Keadilan
Tribun Medan/Nanda Fahriza Batubara
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan tidak ada alasan bagi masyarakat turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Jumat (25/11/2016).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Sehingga tidak ada alasan melakukan demonstrasi," kata Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

Sebab itu, Dahnil Simanjuntak selaku pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta masyarakat untuk menahan diri dengan tidak berdemonstrasi pada 25 November mendatang.

"Fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan," jelas Dahnil Simanjuntak melalui pesannya kepada Tribunnews.com.

Bukan itu saja, Dahnil Simanjuntak pun menyarankan agar masyarakat berani menolak bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Masyarakat tidak perlu menanggapi dan berhati-hati dengan upaya lain diluar konteks yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang kita upayakan," kata Dahnil Simanjuntak.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas