Ahok Tersangka, Surya Paloh Berharap Tidak Ada Kejutan Buruk
Pasalnya sang petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh berharap calon gubernur DKI Jakarta yang didukung oleh partainya 'tidak dinyatakan bersalah' dalam kasus penistaan agama.
Pasalnya sang petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum yang harus dijalani Ahok.
"Mudah-mudahan itu tidak terjadi, nanti kita akan lihat perkembangannya," ujar Paloh saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (17/11/2016).
Baca: Status Tersangka Ahok Dinilai Justru Bisa Menguntungkan, Ini Alasannya
Baca: Politikus PDIP: Ahok Dizalimi, Rakyat Simpati, Elektabilitas Akan Naik
Baca: Politikus PDIP: Saya Berani Taruhan Kalau Ahok-Djarot Pasti Menang Satu Putaran
Paloh pun menegaskan dirinya selalu menginginkan yang terbaik untuk kandidat cagub DKI yang dipilihnya.
"Ya kita berharap semuanya pada apa yang terbaik, tentu kita tidak memulai harapan dengan memprediksi apa yang jelek ya," tegas Paloh.
Lebih lanjut ia kembali memaparkan harapannya agar proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu bisa berjalan lancar.
Sehingga rencana dan harapan yang telah dibangun oleh partainya dalam rangka memenangkan Ahok pada pilgub 2017 mendatang tidak terhambat.
"(Kita) penuh dengan harapan, semua harapan, perencanaan, (semoga) ini bisa berjalan dengan baik," jelas Paloh.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menyambangi DPP Golkar untuk menemui Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Dua petinggi partai politik ini melakukan pertemuan politik tersebut untuk membahas isu terkini terkait politik dan ekonomi bangsa.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekjen Golkar Idrus Marham, serta sejumlah politisi partai tersebut yakni Yorrys Raweyai dan Nurul Arifin.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.
Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya melakukan kunjungannya ke Kepulauan Seribu.