Polda Metro Jaya Masih Tangani Kasus Buni Yani
Untuk mendalami kasus pencemaran nama baik terhadap Buni Yani itu, kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menangani kasus melibatkan Buni Yani.
Ada dua kasus, kasus pertama sebagai pelapor dan kasus kedua sebagai terlapor.
Dia didampingi penasihat hukum HAMI melaporkan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja) terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kotak Adja kepada Buni Yani.
"Ada dua kasus, pertama yang bersangkutan sebagai pelapor. Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (17/11/2016).
Untuk mendalami kasus pencemaran nama baik terhadap Buni Yani itu, kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua.
Rencananya, Buni Yani akan dimintai keterangan, pada Jumat besok.
"Kemungkinan besok baru mau hadir itu untuk sebagai pelapor. Iya, kami menunggu. Sesuai jadwal biasanya jam 10," kata Awi.
Selain dimintai keterangan sebagai pelapor, Buni Yani juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja.
Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan surat Al-Maidah sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam.
"Sebagai terlapor, kami sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi ada sekitar 9 yang sudah diperiksa. Tentu masih berproses. Nantinya akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor," kata Awi.
Dia menjelaskan, kasus di Polda Metro Jaya berbeda dengan di Mabes Polri.
Sehingga dasar aparat kepolisian mengungkap kasus itu berbeda.
Meskipun telah ada keterangan dari penyidik Bareskrim Polri mengenai video rekaman itu asli, nanti Puslabfor Polri akan membuat laporan.
"Yang perlu diketahui kasus ini itu beda bukan berarti di sana (Mabes Polri,-red) ngomong A terus di sini kami tinggal ambil ya tidak bisa karena kasus dan dasarnya beda," ujarnya.