Buni Yani: Orang Mau Diskusi, Kok Dikriminalisasi
Buni Yani, mengatakan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama, ke media sosial Facebook untuk mengajak masyarakat berdiskusi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani, mengatakan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama, ke media sosial Facebook untuk mengajak masyarakat berdiskusi mengenai penistaan agama.
Kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu.
"Pak Buni mengajak diskusi netizen. Sebagai warga negara berhak berpendapat pejabat publik dianggap sensitif bicara masa didiamkan. Ini video ada hal sensitif bagaimana teman-teman netizen jadi jangan hanya dipakai selfie saja FB, tetapi diskusi," ujar Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Sementara itu, Buni Yani, mengatakan kebebasan berpendapat itu tak boleh dibungkam karena itu sudah dijamin konstitusi, pasal 28 UUD 1945.
Sehingga, kata dia, jangan sampai masyarakat mau berdiskusi di media sosial, FB, tetapi dikriminalisasi.
"Jangan orang mau berdiskusi di FB dikriminalisasi itu pertama. Kedua ini kawan-kawan melawan kriminalisasi. Keadilan untuk semua. Jadi, kami semua itu berjuang keadilan untuk kami semua. Jadi sekarang giliran saya menuntut keadilan. Jangan sampai keadilan itu tak ditegakan. Supremasi hukum harus," tambahnya.