Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Tidak Menuntut Tersangka Ahok Harus Ditahan atau Tidak Ditahan

"MUI tidak menuntut sang tersangka untuk ditahan atau tidak ditahan karena ini adalah kewenangan penegak hukum,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI Tidak Menuntut Tersangka Ahok Harus Ditahan atau Tidak Ditahan
Dokumentasi KH Cholil Nafis
KH Cholil Nafis, Lc., Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya tidak menuntut kepolisian untuk segera menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah menyandang status tersangka.

Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menegaskan ditahan atau tidaknya seseorang itu menjadi kewenangan penegak hukum.

"MUI tidak menuntut sang tersangka untuk ditahan atau tidak ditahan karena ini adalah kewenangan penegak hukum," ujar KH Cholil kepada Tribunnews.com, Jumat (18/11/2016).

Selain itu secara institusi dan secara resmi MUI tidak terkait dengan Demo yang telah berlangsung dan yang akan datang.

"MUI tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo," kata KH Cholil.

KH Cholil mengingatkan bahwa proses hukum telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi

Kini polisi bekerja cepat dan tangkas untuk memenuhi harapan masyarakat.

Alangkah lebih baik semua pihak memantau dan mengawal proses hukumnya.

"Kasus ini murni soal hukum. Bukan karena masalah Pilkada, bukan masalah etnis atau karena beda agama. Ini murni soal dugaan penistaan agama yang murni masalah hukum," kata KH Cholil.

Ia meminta memercayakan kasus tersebut pada proses hukum.

Ia pun mengajak semua pihak untuk memberi kesempatan kepada kepolisian bekerja menyelesaikan penyidikan secara profesional.

dikatakannya, Majelis Ulama Indonesia sudah menyelesaikan pekerjaannya dengan memberi penjelasan pendapat dan sikap keagamaan hukum Islam berkenaan dengan kasus tersebut.

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai majelis agama Islam di Indonesia.

MUI telah menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung.

Untuk itu KH Cholil katakan, MUI berharap masalah ini beralih dari jalanan ke pengadilan dan dari lapangan hijau ke meja hijau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas