Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tindak Pidana, Penolakan Djarot di Kembangan Utara

Kami sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handy cam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tindak Pidana, Penolakan Djarot di Kembangan Utara
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri (kedua dari kanan) bersama Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, dan penyidik di kantor Bawaslu, Jumat (18/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penghadangan yang dilakukan sejumlah oknum atas penolakan Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November lalu, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan hal tersebut termasuk dugaan tindak pidana pemilu.

"Hasil penyelidikan kami selama lima hari, kami putuskan kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara merupakan tindak pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).

Pihaknya bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan beberapa bukti dan meminta keterangan dari pelapor dan para saksi.

"Kami sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handy cam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Jufri.

Seperti diketahui, atas adanya penghadangan tersebut, laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016 dan merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas