Djarot dan Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Aksi Pengadangan di Kembangan
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Djarot Saiful Hidayat memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Djarot Saiful Hidayat memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mantan Walikota Blitar itu datang dikawal tim sukses pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat.
Berselang lima menit kemudian, hadir Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Tim Sukses Ahok-Djarot.
Politikus PDI Perjuangan itu masuk ke ruang penyidik menyusul Djarot.
Mereka dimintai keterangan terkait penolakan saat pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Ahok - Djarot berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
"Kapasitas sebagai saksi. Atas tindak lanjut penghadangan di Kembangan Utara. Memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tindak pidana pilkada di Kembangan," ujar Djarot di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Sementara itu, Prasetyo membawa barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
Barang bukti itu berupa video dan foto.
"Saya dipanggil ada panggilan dari Polda Metro Jaya mengenai kemarin di Kembangan. Pak Djarot dihadang orang dan saya dimintai kesaksian," katanya.
"Buktinya ada di kita, kebetulan saya sebagai ketua tim. Saya tahu permasalahannya, saya akan jelaskan di dalam. Buktinya video, foto, banyak," tambah dia.
Bawaslu DKI Jakarta telah menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian, Jumat (18/11/2016).
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu seorang berinisial NS.
Rencananya, sejak Senin ini, aparat kepolisian akan melakukan langkah-langkah menindaklanjuti laporan itu.
Aparat kepolisian melakukan upaya penegakan hukum.
Selama menangani kasus ini, Bawaslu DKI Jakarta berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.
Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menegaskan, penolakan terhadap kampanye Ahok-djarot di Kembangan merupakan tindak pidana pemilu.
Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.
Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.
Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.
Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.
Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaraan pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.