Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Fakta Baru Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang: Tidak Ada Tembakan Peringatan dan Berlebihan

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38) tidak memberikan tembakan peringatan ke udara

Editor: Erik S
zoom-in 2 Fakta Baru Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang: Tidak Ada Tembakan Peringatan dan Berlebihan
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Terungkap dua fakta baru terkait penembakan polisi terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Pertama, pelaku yakni Aipda Robig Zaenudin (38) tidak memberikan tembakan peringatan ke udara.

Kedua, oknum polisi tersebut melakukan tindakan berlebihan.

Baca juga: Terungkap 2 Kesalahan Aipda RZ, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang, Nasibnya Tunggu Hasil Autopsi

Dikutip dari Tribun Jateng, Aipda Robig Zaenudin (38) adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Robig tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang.  

Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul. Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

Berita Rekomendasi

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto,Kamis (28/11/2024) petang. 

Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan excessive action atau tindakan berlebihan ketika kejadian. 

"excessive action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Keluarga membuat laporan

Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Aipda Robig juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Kasus Tawuran Pelajar SMK GRO: Kapolrestabes Semarang Akui Bingung Jelaskan Peran Tersangka


"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas