Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding

Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding
ISTIMEWA via TribunJateng.com
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan).Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Betul yang bersangkutan sudah mengajukan pernyataan bandingnya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Aipda Robig Jalani Proses Pidana Kasus Penembakan Siswa SMK, 23 Saksi Telah Diperiksa

Artanto menyebut Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memory banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.

“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Penembakan di Semarang: Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Tak Akan Diistimewakan di Tahanan

Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.

Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

Berita Rekomendasi

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.

Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.

Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas