Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Tak Diistimewakan: Tidak Ada Ruang Tahanan yang Enak
Aipda Robig ditahan Polda Jateng, tidak ada perlakuan istimewa dalam tahanan usai jalani sidang pemecatan PTDH.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Aipda Robig Zaenudin, 38, yang terlibat dalam penembakan terhadap Gamma Rizkinata (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang, kini sedang dalam proses hukum di Polda Jawa Tengah.
Robig dilaporkan dengan tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah memeriksa 23 saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Kombes Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, menyatakan bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan segera menyelesaikannya karena kasus ini mendapatkan perhatian publik," ujar Artanto pada Selasa, 10 November 2024.
Meskipun Robig dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum dan dipisahkan dari tahanan lainnya, Artanto menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," tegasnya.
Baca juga: Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan hingga Penganiayaan
Tindakan Disiplin Terhadap Aipda Robig
Pada Senin, 9 Desember 2024, Propam Polda Jateng memutuskan untuk memberhentikan Aipda Robig secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Keputusan ini diambil setelah Robig terbukti melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian Gamma.
"Diputuskan PTDH. Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," beber Artanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Penembak Gamma Tak Akan Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).