Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Antisipasi Aksi Anarkis, 2 Desember Gedung DPR/MPR Dijaga Ketat

Tidak boleh mengganggu ketertiban umum sangat jelas mau itu jalan protokol kalau itu diblok otomatis akan mengganggu jalan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri: Antisipasi Aksi Anarkis, 2 Desember Gedung DPR/MPR Dijaga Ketat
Wartakota/Rangga Baskoro
Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai mengunjungi Majelis Taklim Islamic Center Indonesia (ICI) di Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menggelar rapat dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi aksi demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang.

Jendral Tito Karnavian mengindikasi dalam aksi tersebut ada sekelompok massa yang ingin menguasai DPR.

Ini merupakan bukan soal bagaiamana menyuarakan suara rakyat. Melainkan ada agenda lain dalam aksi tersebut. Aksi tersebut diduga bakal mengancam keutuhan NKRI.

"Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk dalam DPR dan berusaha untuk dalam tanda petik menguasai DPR. Nah aksi ini bagi kami kepolisian lembaga Panglima secara Undang-Undang sudah diatur Pasal-Pasal. Mulai 104 sampai dengan 107 dan lain-lain itu adalah perbuatan kalau bermaksud untuk menguasai itu jelas melanggar hukum dan kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Oleh sebab itu, upaya pencegahan akan dilakukan oleh aparat keamanan. Seperti memperkuat Gedung MPR-DPR, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal ini merupakan tindakan tegas aparat kemananan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

"Upaya pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR sekaligus juga membuat rencana-rencana kontijensi bila terjadi kita akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas terukur sesuai dengan peraturan undang-undang," tuturnya.

Kemudian dalam rapat itu juga menyikapi soal aksi demo 2 Desember 2016.

Ada sejumlah elemen yang sudah menyampaikan press liris untuk melaksanakan kegiatan yang mereka sebut aksi Bela Islam jilid III dan itu dalam bentuk gelar sajadah sholat Jumat di Jalan Thamrin dan Sudirman sampai Bundaran HI.

"Kita sampaikan di sini bahwa kegiatan tersebut sesuai aturan undang-undang nomor 9 tahun 98 penyampaian pendapat di muka umum itu merupakan hak konstitusi dari warga namun tidak bersifat absolut," tutur Tito.

Ada empat batasan dalam undang-undang itu yang tidak boleh yang pertama tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain termasuk pengguna jalan-jalan protokol itu, tidak boleh kalau mereka terganggu.

Yang kedua tidak boleh mengganggu ketertiban umum sangat jelas mau itu jalan protokol kalau itu diblok otomatis akan mengganggu jalan yang mengganggu.

"Misalkan warga yang menggunakan jalan itu ibu-ibu yang mau melahirkan berangkat ke RSCM bisa terganggu, yang sakit bisa terganggu, yang mau bekerja bisa terganggu, supir taksi-angkutan umum bisa terganggu. Disamping itu juga dapat memacetkan Jalan Jakarta karena itu jalan protokol hari Jumat lagi itu mengganggu ketertiban publik dalam penilaian kami kepolisian," tutur dia.

Oleh karena itu, Tito secara tegas akan melarang kegiatan itu melarang kalau dilaksanakan dan akan membubarkan pendemo yang melanggar aturan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan akan mengeluarkan maklumat larangan itu dan kemudian akan diikuti oleh Polda-Polda lain yang kantong-kantong masa yang akan mengirim dari wilayah lain akan dikeluarkan maklumat untuk melarang berangkat bergabung kegiatan yang melanggar undang-undang tersebut.

"Kemudian akan dilakukan tindakan-tindakan seandainya tetap memaksa untuk melanggar sekali lagi masalah kasus ini yang dipermasalahkan saudara Basuki Tjahaja Purnama," ungkapnya. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas