Tak Hanya Djarot, Polisi Juga Akan Mintai Keterangan 11 Saksi Lainnya
"Kita (akan) tindak lanjuti, terkait terlapor akan kita lakukan tindakan hukum mulai dari pemanggilan atau upaya lain."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memintai keterangan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat terkait kasus penghadangan kampenye di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Tak hanya Djarot, hari ini, Senin (21/11/2016) penyidik dari Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa 11 orang saksi lainnya.
"Untuk hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk di antaranya Cawagub pasangan calon nomor dua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Awi enggan merinci, 11 orang saksi yang akan dimintai keterangan pada hari ini. Namun, menurut dia, saksi-saksi tersebut merupakan orang yang melihat dan mendengar langsung insiden penghadangan tersebut.
Awi menegaskan, polisi akan menindak lanjuti laporan dari Bawaslu DKI Jakarta tersebut. Saat ini, kata Awi, polisi telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kita (akan) tindak lanjuti, terkait terlapor akan kita lakukan tindakan hukum mulai dari pemanggilan atau upaya lain. Penyidik akan rumuskan itu dan tentunya akan tingkatkan sebagai tersangka," ucap dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan kasus penghadangan Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.
Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara yakni seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan. NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.