Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemutilasi Janda Cantik di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemutilasi Janda Cantik di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11/2016). 

Setelah mendengar majelis hakim membacakan putusan, Agus menghampiri pengacaranya.

Ia berdiskusi dengan pengacaranya tersebut di ruang sidang.

"Saya terima putusan itu," ucap Agus parau.

Ia mengaku pasrah dengan vonis hukuman yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum Agus, John Hendry menjelaskan, pertimbangan menerima putusan hakim itu karena menilai pertimbangan hakim yang menyatakan jika perbuatan terdakwa tergolong sadis dan ada bayi di dalam tubuh korban.

"Kami terima pertimbangan hakim," papar John.

Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Fajar Said yang menerima putusan majelis hakim.

Agus menghabisi Nur Atikah pada 10 April 2016 di kontrakannya, Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berita Rekomendasi

Agus emosi lantaran Nur Atikah menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.

Ia membunuh dan memotong kedua kaki serta tangan korban. Kemudian membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas