Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Si Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka Penyebar Informasi SARA

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buni Yani Si Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka Penyebar Informasi SARA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penggugah video Ahok, Buni Yani didampingi sejumlah kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Kedatangan Buni Yani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA.

Sebelumnya Buni Yani mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama Ahok).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka kepada pria berprofesi sebagai dosen itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dari Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti, kata dia, penyidik sudah dapat memenuhi empat alat bukti dari unsur lima alat bukti yang harus dipenuhi.

"Dengan bukti permulaan cukup, BY kami naikan status menjadi tersangka," ujar Awi kepada wartawan dalam sesi jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan dia, ada empat alat bukti yang dikantongi kepolisian, diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli,  surat, dan bukti petunjuk.

"Kami kantongi dan naikkan status jadi tersangka. Konstruksi hukum sudah terpenuhi," imbuhnya.

Rabu (23/11/2016), penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Buni Yani (BY) sebagai saksi terlapor terkait laporan yang dibuat Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot.

Ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai saksi terlapor.

Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja.


Ia diduga menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Atas perbuatan itu, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas