Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz: Ahok Itu Bagus Sekali

Ahok itu bagus sekali dan dia sangat mewakili umat Islam di Jakarta dengan pembangunan-pembangunan yang memanusiakan umat Islam

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in Djan Faridz: Ahok Itu Bagus Sekali
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (ketiga kiri), Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Ongen Sangadji (kedua kiri) serta sejumlah kader PPP mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016 dan Silaturahmi Nasional PPP 6 Oktober 2016, dengan pertimbangan kiinerja petahana Ahok - Djarot sudah terbukti dengan pelaksanaan program-program penataan Ibukota Jakarta. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta disahkan Kementerian Hukum dan HAM, Djan Faridz mengatakan akan mendukung calon petahana gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kalau usung, kami (PPP) tetap ke Agus (Agus Harimurti Yudhoyono), tapi kalau dukung, kami ke Ahok-Djarot," kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, Rabu (23/11/2016).

Djan Faridz mengatakan tidak ada yang salah dengan calon Basuki Tjahaja Purnama, meskipun kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Ahok itu bagus sekali dan dia sangat mewakili umat Islam di Jakarta dengan pembangunan-pembangunan yang memanusiakan umat Islam. Jadi kami akan tetap mendukung dia," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Namun begitu, Djan tidak bisa mengubah usungan kepada pasangan Agus-Sylvi yang telah dilakukan oleh PPP kubu Romahurmuziy selaku kepengurusan yang mendapatkan Surat Keputusan.

Kata dia, proses pengusungan sudah selesai dan peraturan tidak memungkinkan bagi mereka untuk mencabut surat pengusungan yang sudah sampai di KPU DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas