Gara-gara Uang Rp 5.000, Sopir Angkot Tikam Teman Sendiri
Akibat tak dipinjami uang sebesar Rp 5.000, seorang sopir angkutan kota (angkot) menikam rekannya sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Akibat tak dipinjami uang sebesar Rp 5.000, seorang sopir angkutan kota (angkot) menikam rekannya sendiri.
Beruntung, korban Adel Tarigan (31) selamat, meski dada kanannya mengalami luka tusuk sebanyak satu kali.
Peristiwa penusukan terjadi di sebuah lapo (lepau) di Jalan Raya Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (22/11/2016) malam.
Saat Adel sedang asyik menenggak tuak, tiba-tiba pelaku, Liran Sinurat (24), datang ke lokasi.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghujamkan pisau ke dada kanan korban.
Rekan korban, Belom Pardede (28) kemudian melerai kedua pria itu.
"Saat diamankan, petugas Reskrim yang tengah melintas di lokasi langsung mengamankan tersangka," kata Kapolsek Jatiasih Komisaris Rajiman, Rabu (23/11/2016).
Oleh warga setempat, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapat perawatan.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif oleh petugas medis.
"Kondisinya stabil dan bisa ditanya penyidik," jelas Rajiman.
Rajiman mengungkapkan, sebelum insiden, Liran dan Adel sempat berkelahi di daerah Jatiasih pada siang harinya.
Saat itu, Liran hendak meminjam uang Rp 5.000, namun tidak diberikan korban.
"Pelaku jengkel, kemudian terlibat percekcokan yang berujung pada perkelahian," ungkap Rajiman.
Saat perkelahian itu, kata dia, pelaku mengalami luka di kepala sedangkan korban luka di bagian wajah.
Oleh warga, pelaku dibawa ke Puskesmas Jatiasih untuk mendapat perawatan.
Tak disangka, pada malam harinya, pelaku yang telah berobat ke Puskesmas itu langsung mendatangi tempat nongkrong korban di lepau.
Setibanya di sana, pelaku langsung menghunjamkan pisau sebanyak satu kali.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai Liran untuk menusuk Adel.
Akibat perbuatannya, Liran dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (*)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri