Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tidak Menahan Tersangka Pengadangan Djarot di Kembangan Utara

NS dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tidak Menahan Tersangka Pengadangan Djarot di Kembangan Utara
Capture Youtube
Hingga kini kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus penghadangan kampanye pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NS, tersangka pengadangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, tak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan aparat kepolisian tak menahan NS karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

NS dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tak ditahan karena ancaman pidana lima tahun sesuai Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait pilkada. Yang bersangkutan ini ancamannya hanya 1 sampai 6 bulan sehingga tak dilakukan penahanan," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Selama menangani kasus itu, kata dia, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 12 orang.

Mereka dimintai keterangan sejak Jumat (18/11/2016).

NS, merupakan salah satu orang yang telah dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya memeriksa NS pada Selasa kemarin sampai Rabu dinihari.

Kemudian, dia telah dipulangkan pada Rabu ini.

Saat ini, penyidik sedang berupaya merampungkan berkas perkara.

Setelah itu, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Dalam proses tindak pidana pemilu waktu terbatas. Seminggu ini, kami harapkan dilimpahkan ke JPU dan dalam 14 hari bisa P21," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas