Polisi Tidak Menahan Tersangka Pengadangan Djarot di Kembangan Utara
NS dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NS, tersangka pengadangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, tak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan aparat kepolisian tak menahan NS karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
NS dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tak ditahan karena ancaman pidana lima tahun sesuai Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait pilkada. Yang bersangkutan ini ancamannya hanya 1 sampai 6 bulan sehingga tak dilakukan penahanan," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Selama menangani kasus itu, kata dia, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 12 orang.
Mereka dimintai keterangan sejak Jumat (18/11/2016).
NS, merupakan salah satu orang yang telah dimintai keterangan.
Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya memeriksa NS pada Selasa kemarin sampai Rabu dinihari.
Kemudian, dia telah dipulangkan pada Rabu ini.
Saat ini, penyidik sedang berupaya merampungkan berkas perkara.
Setelah itu, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Dalam proses tindak pidana pemilu waktu terbatas. Seminggu ini, kami harapkan dilimpahkan ke JPU dan dalam 14 hari bisa P21," katanya.