Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

337 Pelanggar Izin Bangunan Didenda Rp1,9 M

Sebanyak 337 pemilik bangunan dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan menjalani sidang yustisi pelanggaran izin bangunan di Pengadilan Negeri.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 337 Pelanggar Izin Bangunan Didenda Rp1,9 M
Wartakotalive.com/Bintang Pradewo
Petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016), membongkar kos-kosan mewah di Jalan Karbela Barat nomor 4 RT 01/04, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang tengah direnovasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 337 pemilik bangunan dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan menjalani sidang yustisi pelanggaran izin bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

Hakim memutuskan para pelanggar wajib bayar denda dengan nilai total mencapai Rp 1,9 miliar.

Para pelanggar dikenakan denda bervariasi maksimal Rp 50 juta.

Sanksi tersebut mengacu kepada Pergub 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, pemilik bangunan dianggap melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Setiap pelanggar sendiri mendapat dua jenis sanksi, yakni sanksi denda dan sanksi pembongkaran bangunan yang melanggar.

"Misalnya ketinggian bangunan harusnya satu lantai, dibangun dua lantai. Kamar harusnya dua, dibangun empat," bilang Syukria, Jumat (25/11/2016).

Ke-337 pelanggar ini, kata Syukria, merupakan hasil pengawasan selama satu tahun belakangan ini, mulai Januari hingga November.

Berita Rekomendasi

"Dengan didenda, ini kita harapkan memberikan efek jera bagi mereka," katanya.

Dikatakan Syukria, tahun 2015 lalu pelanggar yang disidang sebanyak 278 pemilik bangunan, dengan total denda terkumpul sekitar Rp 1,5 miliar.

Artinya, ada peningkatan jumlah pelanggar pada tahun ini dibandingkan tahun lalu.

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, meningkatnya jumlah pelanggar menandakan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan mendirikan bangunan masih minim.

"Siapa saja yang melanggar kita lakukan ini (sidang). Kalau ini semakin banyak kan artinya pemahaman terhadap Perda kurang. Mereka pingin bagus tapi melanggar. Nggak boleh," bilang Tri.

Jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan, kata Tri, bermacam-macam. Seperti bangunan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB), garis sepadan bangunan (GSB), koefisien luas bangunan (KLB), jarak bebas, dan ketinggian bangunan.

"Saya harap masyarakat yang kena yustisi makin lama makin berkurang," kata Tri.

Sementara itu, dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar, termasuk yang berada di sisi Kali Krukut, Jakarta Selatan.

Hingga kini, bangunan yang terdata melanggar telah nyaris mencapai 600 unit.

Dia berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan menertibkan ratusan bangunan itu. (gps)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas