Polisi Tangkap Begal Motor yang Kerap Beraksi di Jakarta Timur
Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap begal motor yang beraksi di Jakarta Timur.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap begal motor yang beraksi di Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/11/2016).
Begal motor itu berulah di Jalan Raya Cipayung di depan Kelurahan Lama, perempatan Cipayung RT/RW 001/08, Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (20/11/2016) dinihari.
Insiden itu mengakibatkan satu orang terkapar terkena bacokan hingga tewas dan satu orang menderita luka.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, penangkapan berawal saat aparat kepolisian menerima laporan adanya korban di Cipayung Jakarta Timur pada Minggu (20/11/2016) dini hari.
Dua orang korban atas nama Imam Masyuri (20) mengalami luka bacok di punggung dan Rendi Hermawan (17) tewas seketika di lokasi kejadian.
"Setelah ada laporan polisi, kami menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Kemudian kami analisis ciri-ciri pelaku," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/11/2016).
Selain menganalisis CCTV, pihaknya meminta keterangan dari Imam Masyuri, korban yang mengalami luka bacok. Setelah dipastikan ciri-ciri pelaku dan dicocokkan dengan keterangan korban, polisi menangkap pelaku BA alias B bin N (17).
"Kami melakukan penangkapan di Ciracas. Pelaku sudah mengetahui dia sedang diburu petugas. Makanya dia ketakutan dan bersembunyi di daerah di Ciracas," kata dia.
Budi menjelaskan, pada saat kejadian pelaku B membacok korban Imam Masyuri di bagian punggung sebanyak satu kali menggunakan sebilah celurit.
Dari keterangan pelaku, aparat kepolisian mendapatkan titik terang terkait pelaku lainnya yang turut melakukan pengeroyokan terhadap Imam Maysuri dan Rendi Hermawan.
Ternyata masih ada beberapa pelaku lainnya yaitu Revi alias Buluk dan Madont yang membacok Rendi. Sedangkan Ario, Sukun dan Tonjol mereka melakukan pembacokan terhadap Imam Maysuri.
Sementara itu, tersangka lainnya atas nama Anoy, Usman, Muklis, Idris dan Memet ikut diburu karena merusak motor korban.
"Para tersangka tersebut masih dalam pengejaran petugas," tambahnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.