Polisi Tetapkan Pengoplos Miras di Cakung sebagai Tersangka
Aparat kepolisian menetapkan N (50) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya delapan orang setelah menenggak minuman keras oplosan di Cakung
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan N (50) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya delapan orang setelah menenggak minuman keras oplosan di Cakung, Jakarta Timur.
Sehari-hari, N merupakan pengoplos miras itu. Sementara itu, dua orang lainnya yang menjual miras, yaitu pasangan suami-istri yang masih dirahasiakan namanya itu kabur ke Indramayu, Jawa Barat.
"Kami mengamankan satu tersangka inisial N. Sekarang masih mengejar lagi mudah-mudahan tak berapa lama bisa diamankan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Minggu (27/11/2016)
Setelah diamankan aparat kepolisian, N masih ditahan dan diperiksa di Polsek Cakung. N biasa berjualan dengan bekerja sama dengan pemilik kios gerobak bernama Udin.
N biasa menjual minuman keras racikannya seharga Rp 15 ribu per botol. Minuman ini dijual di atas gerobak dorong di daerah belakang kawasan Industri Pulo Gadung.
Miras oplosan buatan N, itu dari campuran alkohol dan pewarna teh yang dibeli dari toko kimia. Bahan itu kemudian dicampur lagi dengan extra joss, air, dan madu. Hasil racikan itulah yang kemudian dibungkus ke dalam botol dan dijual.
"Dia sehari-hari memang kerap mengoplos minuman. Dia ini memang jago mengoplos, Neneng ini. Dia mengaku baru berjualan miras oplosan selama tiga bulan terakhir," ujar Kapolsek Cakung Kompol Sukatma, Minggu, (27/11/2016).
Sukatma menjelaskan, pada Kamis, 24 November lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, N menjual minuman oplosan itu kepada para korban.
Namun sehari setelah menegak oplosan itu, sebanyak 10 korban mulai merasakan sakit atau pusing. Bahkan enam diantaranya tewas pada Jumat (25/11). Sehari setelahnya, dua orang lain dinyatakan tewas.
Para korban menegak minuman itu di dua lokasi berbeda. Lima diantaranya minum di daerah Halte Pengarengan Jalan Rajiman, Jatinegara, Cakung, dan kedua di Kebon Pos FBR, Jalan Kampung Lio, Jatinegara, Cakung.
Jenazah korban tewas yang belum dikuburkan telah dikirimkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih menunggu hasil autopsi.