KPU DKI Rilis Kekayaan Cagub-Cawagub Jakarta
Hal ini merupakan salah satu syarat ketika pasangan calon harus melaporkan hartanya ke KPK setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta mengumumkan jumlah harta kekayaan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.
Hal ini merupakan salah satu syarat ketika pasangan calon harus melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI Jakarta.
Berikut penjelasan Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos kepada Kompas TV di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Lihat tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi