Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut SBY Dalang Aksi 4 November, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi

"Kami melaporkan Boni Hargens atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebut SBY Dalang Aksi 4 November, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Didi Irawadi di Polda Metro Jaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Kader Demokrat Seluruh Indonesia melaporkan pengamat politik Boni Hargens.

Boni Hargens dilaporkan terkait ucapannya menyebut Presiden Keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai dalang dari aksi 4 November 2016.

Sebelumnya, Boni Hargens menuduh aksi 4 November 2016 lalu didanai uang hasil korupsi pemerintahan berkuasa 10 tahun yang lalu.

Ini disampaikan di media sosial dan acara diskusi.

Ketua Forum Komunikasi Kader Demokrat Indonesia sekaligus Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016) sore.

"Kami melaporkan Boni Hargens atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," kata Didi Irawadi, di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, ucapan itu merupakan fitnah yang sangat keji dan tak bertanggung jawab.

Aksi damai yang murni dilakukan umat Islam dituduh Boni Hargens dibiayai dari hasil uang korupsi 10 tahun.

Dia mengklaim, Boni Hargens mengucapkan itu di berbagai forum, antara lain dalam diskusi Cikini pada 11 November.

Selain itu ada tulisan di media sosial, Facebook dan Twitter.

"Di sosmed mengatakan aksi damai umat Islam 4 November aksi kotor yang didanai korupsi selama 10 tahun," kata dia.

Di kesempatan itu, dia membawa bukti berupa rekaman diskusi di Cikini.

Kemudian postingan di media sosial dan media online yang lain.

Laporan tersebut telah tertuang dengan nomor LP/5928/XIII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Boni terancam dikenakan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas