Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPBB Jelaskan Bentuk Pelanggaran-pelanggaran Hukum di Aksi 412

Tapi, kenyataannya banyak masyarakat yang membawa atribut politik berupa bendera partai.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPBB Jelaskan Bentuk Pelanggaran-pelanggaran Hukum di Aksi 412
TRIBUN/DANY PERMANA
Ribuan warga memadati Bundaran Hotel Indonesia untuk mengikuti aksi 'Kita Indonesia', Jakarta, Minggu (4/12/2016). Aksi yang digelar saat acara Car Free Day tersebut digalang Aliansi Kebangsaan Indonesia untuk mengkampanyekan kebhinekaan dan persatuan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) sebagai pengawas Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day menyayangkan, pelanggaran dalam aksi Kita Indonesia.

Koordinator KPBB Muhammad Ageng mengatakan, pihaknya dengan penyelenggara aksi Kita Indonesia, yakni Aliansi Kebangsaan, berkomitmen untuk tidak membawa atribut partai atau logo yang sifatnya jadi bentuk kampanye.

Tapi, kenyataannya banyak masyarakat yang membawa atribut politik berupa bendera partai.

Menurut Ageng, itu telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 7 berbunyi; (1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema: a. lingkungan hidup; b. olahraga; dan c. seni dan budaya. (2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"Kami sangat menyayangkan bahwa mobilisasi atribut-atribut ini sehingga mencitrakan HBKB adalah ajang kampanye, ajang mobilisasi massa dan menonjolkan atribut kepartaian. Menjadi politik praktis. Dan tentunya ini disayangkan karena melanggar Pergub itu sendiri. Ini keluar dari yg sudah disepakati bersama sebelumnya," ujar Ageng di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016).

Berita Rekomendasi

Untuk sanksi yang akan dikenakan kepada Aliansi Kebangsaan, ucap Ageng, tergantung dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono juga menyayangkan adanya atribut politik yang marak pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Kalau kita komitmen ada sanksi teguran tertulis dan aksi bentuknya blacklist ke teman-teman yang menodai pelaksanan HBKB. Harusnya otomatis (di blacklist) begitu. Dalam Pergub diatur bahwa pelanggaran berat yang dilakukan bisa di-blacklist," kata Ageng.

Ageng sebut banyak pihak yang dirugikan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Seharusnya, aksi Kita Indonesia juga tak memasang panggung besar di sekitar area Bundaran Hotel Indonesia, melainkan di jalur penghubung, semisal di Jalan Imam Bonjol.

"Ini dilakukan di pusat HI dan memblokade jalan. Efeknya Bus Transjakarta tidak bisa melintas. Dan ini pelanggaran juga," kata Ageng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas