Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghadang Djarot saat Blusukan di Petamburan Ditetapkan Jadi Tersangka

Djarot Saiful Hidayat menghadapi penolakan sejumlah warga di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: Sanusi
zoom-in Penghadang Djarot saat Blusukan di Petamburan Ditetapkan Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat membagikan buku dalam blusukannyandi Petukangan Utara, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Dalam blusukannya, Djarot menyempatkan diri berdiskusi dengan warga dan menerima berbagai permintaan warga mulai dari mempertahankan program Kartu Jakarta Pintar, Bedah rumah, dan pembuatan pintu air untuk menanggulangi banjir di kawasan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri, mengatakan pelaku penghadangan kampanye terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Djarot Saiful Hidayat, di Petamburan, sudah dilimpahkan kepada penyidik kepolisian Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dilandasi berdasarkan keputusan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) yang menyatakan terlapor melakukan tindak pidana pemilihan umum.

"Sudah melakukan klarifikasi sama pelapor, terlapor dan saksi-saksi yang ada di lokasi peristiwa," kata Jufri ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (3/12/2016).

Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor. Adapun Gakumdu memutuskan terlapor sebagai tersangka atas dasar bukti-bukti berupa foto dan video yang mengacu kepada satu orang pelaku.

"Makanya Gakumdu menganggap ini terindikasi melakukan tindak pidana pemilihan umum, maka Gakumdu meneruskan ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Menurut hasil penyelidikan dari Gakumdu, bahwa terlapor merupakan warga setempat yang melakukan penghadangan ketika Djarot singgah.

"Yah bahwa itu warga yang berada di lokasi sana (Rumah Susun Petamburan)," kata Jufri.

Berita Rekomendasi

"Yang dilaporkan satu, karena buktinya cuma satu di foto itu. Karena pelapor foto itu yang dijadikan dasar," sambungnya.

Kemudian, penyidik memiliki waktu 14 hari setelah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk memutuskan apakah terlapor bersalah atau tidak.

Penghadangan di Petamburan merupakan yang keenam kalinya dialami Djarot.

Djarot Saiful Hidayat menghadapi penolakan sejumlah warga di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Djarot melakukan blusukan ke Jalan Administrasi II RT 009/012 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

Dari memasuki Jalan Administrasi II Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Djarot menyusuri sejumlah jalan hingga masuk Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang.

Saat berada di pintu air Petamburan di RW 05 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, muncul sekelompok warga yang mengadang Djarot untuk melewati jalan itu.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Djarot dan rombongan memilih memutar balik dan melanjutkan blusukannya di Kelurahan Bendungan Hilir, yang terletak di seberang rel kereta.

Pada waktu itu, Djarot juga meminta timnya untuk melaporkan upaya penghadangan tersebut. (Faizal Rapsanjani)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas