Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Transjakarta Akan Hukum Operator yang Menempeli Atribut Parpol Saat Aksi 'Kita Indonesia'

Bus dalam foto itu disebut-sebut digunakan untuk membantu warga menuju aksi "Kita Indonesia" di kawasan car free day hari ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dirut Transjakarta Akan Hukum Operator yang Menempeli Atribut Parpol Saat Aksi 'Kita Indonesia'
via Warta Kota
Atribut Parpol yang ditempel di bus Transjakarta saat aksi Kita Indonesia di Jakarta, Minggu (4/12/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengaku menerima laporan dari masyarakat mengenai bus Transjakarta yang diduga digunakan di luar rencana operasional.

"Dari foto dan laporan masyarakat, ada bus operator tertentu yang gunakan bus dengan logo Transjakarta di luar rencana operasional. Dari pelapor belum diketahui apakah bus dipasangkan atribut partai tertentu," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/12/2016).

Ia menanggapi beredarnya foto-foto bus Transjakarta yang ditempeli stiker bertuliskan DPD Partai Nasdem.

Bus dalam foto itu disebut-sebut digunakan untuk membantu warga menuju aksi "Kita Indonesia" di kawasan car free day hari ini.

Budi mengatakan, pihaknya akan mencoba menelusuri terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran ini.

PT Transjakarta akan memanggil operator bus yang diduga melakukan pelanggaran itu.

Menurut Budi, seharusnya pihak operator melapor terlebih dahulu kepada PT Transjakarta jika bus ingin menggunakan bus untuk kepentingan umum.

Berita Rekomendasi

Sebab, ada regulasi yang ada mengatur bahwa bus dengan logoTransjakarta hanya digunakan untuk operasional Transjakarta.

Budi juga mengatakan, PT Transjakarta merupakan perusahaan layanan publik yang harus netral, atau tanpa memihak ke kelompok mana pun.

"Kami akan memanggil pihak operator untuk mengetahui lebih detail kejadian ini, agar bisa mendapatkan informasi yang berimbang," ujar Budi.

Jika dugaan pelanggaran itu benar, PT Transjakarta akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak operator.

Sanksinya bisa berupa denda, sanksi administratif, hingga pemutusan kerja sama. (Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas