Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sri Bintang Pamungkas Sambangi Polda Metro Jaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang, didampingi tim penasihat hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Sri Bintang Pamungkas Sambangi Polda Metro Jaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang (tengah) mendatangi Polda Metro Jaya ajukan penangguhan penahanan untuk suaminya, Senin (5/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang, didampingi tim penasihat hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016) siang.

Tujuan kedatangan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas.

"Mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," ujar Erna Lia, kepada wartawan, Senin (5/12/2016).

Sejak Sabtu (3/12/2016), dia bersama dengan Rizal Kobar dan Zamran mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, mengatakan penahanan Sri Bintang Pamungkas dilakukan atas dasar laporan Ridwan Hanafi.

Ridwan Hanafi melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Berita Rekomendasi

Kedua laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

"Kalau saat ini kenapa bapak tak dibawa pulang karena pak Bintang itu ditahan atas laporan pak Ridwan Hanafi," kata Dahlia.

Namun, istri Sri Bintang dan tim penasihat hukum tak dapat bertemu dengan perwakilan Polda Metro Jaya.

Ini karena para pejabat sedang tidak berada di ruangan.

"Oh belum karena pak kapoldanya tadi beliau tidak ada di tempat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas