Menolak Berhubungan Badan, Terapis Ditikam Pelanggannya di Bekasi
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito pada Senin (5/12/2016).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang terapis ditemukan tewas dengan luka tusuk di sekujur tubuh di tempat kerjanya, Kampung Ceper RT 01/03, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (5/12/2016) pagi.
Jenazah korban, Aan Hayati (38) warga Kebon Jambe, Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor ini kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito pada Senin (5/12/2016).
Meski begitu, polisi menduga tersangka pembunuhan itu adalah pelanggannya.
Sebab sebelum terjadi pembunuhan, korban sempat memijat salah seorang konsumen pria.
Diduga keinginannya untuk berhubungan badan ditolak korban, pelaku kemudian naik pitam dengan menganiayanya hingga tewas.
"Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau miliknya yang ada di pinggang. Dia kemudian menusuk bagian dada dan tangan kanan. Bila ditotal ada dua lebih luka tusukan," jelas Rizal.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Kunto Bagus menambahkan, pelaku bergegas melarikan diri setelah menusuk tubuh korban berkali-kali.
Sementara kasus itu terungkap saat pemilik panti pijat, Julianah (49) curiga dengan kamar yang digunakan oleh keduanya.
Setelah satu jam lebih, korban dan pelaku tidak keluar dari kamar.
Karena penasaran, Julianah lalu mengecek ke dalam dan terkejut mendapati korban telah terkapar bersimbah darah.
"Oleh saksi itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Amanda di dekat lokasi. Sayangnya, nyawa korban tidak selamat," jelas Kunto.
Kunto mengatakan, petugas yang mendapat informasi itu kemudian bergegas ke lokasi untuk mengolah tempat kejadian perkara.
Dari olah TKP itu, penyidik menemukan sebuah ikat pinggang berlambang keamanan beserta sepasang sepatu petugas keamanan.
"Diduga pelakunya adalah petugas sekuriti yang baru pulang kerja," kata Kunto.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri