Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghadang Djarot Segera Diadili

Oleh sebab itu tersangka yang berprofesi sebagai tukang bubur itu siap duduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penghadang Djarot Segera Diadili
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama cawagub Djarot Saiful Hidayat bergoyang mengikuti irama rapper Iwa K dan Gading Marten di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (28/11/2016). Ahok dan Djarot mengisi kampanye rakyat di Rumah Lembang dengan mendengarkan keluhan serta dukungan masyarakat dan juga melakukan aksi mannequin challenge bersama artis NEO, Sweet Martabak, Tompi, Happy Salma, dan J-Flow. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkas kasus penghadangan terhadap Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat dengan tersangka berinisial NS sudah lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Oleh sebab itu tersangka yang berprofesi sebagai tukang bubur itu siap duduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas bahkan sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati DKI.

"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan udah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember kemarin.

Saat ini penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," tutur dia.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, laporan kasus pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara ini dilimpahkan Bawaslu ke Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2016.

Perkara itu diserahkan ke polisi lantaran Bawaslu menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

NS sendiri dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas