La Nyalla Sampaikan Nota Pembelaan Pribadi
Pada Rabu (7/12/2016), La Nyalla yang Ketua Umum Kadin Jatim itu menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.
Editor: Toni Bramantoro
Yang Mulia Majelis Hakim,
Jaksa Penuntut Umum dalam berkas tuntutannya juga mengasumsikan secara sepihak bahwa saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham IPO Bank Jatim menggunakan uang saya pribadi. Seperti keterangan saya di persidangan dan keterangan saksi fakta dari Bank Jatim, bahwa saya memang berniat membeli Saham IPO Bank Jatim dengan nilai nominal di kisaran Rp 20 milyar. Yang rencananya saya bayarkan dari dana saya pribadi dan dana teman-teman pengurus Kadin Jatim. Seperti himbauan Gubernur Jatim kepada saya agar para pengurus Kadin berpartisipasi untuk membeli Saham IPO Bank Jatim.
Atas asumsi sepihak Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham dimaksud adalah bahasan yang tiba-tiba dimunculkan di tuntutan, dimana sebelumnya tidak pernah dibahas di persidangan. Karena itu, atas hal itu, saya meminta kepada penasehat hukum saya untuk melampirkan bukti print rekening yang saya miliki di beberapa Bank, pada bulan Juni sampai Desember tahun 2012. Dimana terekam dalam dokumen bank tersebut, di bulan Juni sampai Desember tahun 2012, perputaran uang di dalam rekening saya lebih kurang sebesar Rp 72,3 milyar. Rincian selengkapnya dan data bank tersebut terlampir dalam Pledoi yang akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum saya.
Sekali lagi asumsi Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham IPO Bank Jatim sejatinya adalah penghinaan kepada pribadi diri saya selaku pengusaha dan Ketua Umum Kadin Jatim. Ini catatan saya yang keempat.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan mengapa saya biasa menggunakan uang cash dalam memberikan dana kepada Saudara Diar Kusuma Putra? Bukan melalui transfer bank. Meskipun saya tidak menemukan satu aturanpun yang melarang saya memberikan uang cash kepada seseorang, tetapi akan saya sampaikan dalam pledoi saya ini.
Yang Mulia, saya adalah pengusaha sekaligus kolektor-jual beli batu permata dan barang bernilai lainnya, seperti keris dan benda pusaka. Bahkan saya mendapatkan gelar kehormatan Kanjeng Raden Haryo Tumenggung (KRHT) La Nyalla Mahmud Mattalitti Paku Giri Hadipuro dari Keraton Surakarta pada tahun 2003 silam. Atas aktivitas saya di percaturan pemelihara dan pelestari benda budaya. Hingga hari ini saya memiliki lebih dari 1000 keris, dan 200-an di antaranya adalah keris dan tombak pusaka yang berkelas. Koleksi keris dan tombak saya juga sudah diterbitkan dalam buku yang berjudul The Power of Iron, yang terbit tahun 2011 lalu.
Aktivitas saya itu menuntut saya untuk selalu menyediakan uang cash di dalam brankas di rumah saya, karena tidak jarang pemilik benda pusaka atau batu permata yang menawarkan transaksi barang kepada saya di rumah, dan selalu di malam hari! Hal ini sudah bukan menjadi rahasia. Bisa ditanyakan kepada siapapun orang-orang yang mengenal dan dekat dengan saya di Surabaya.
Karena itu sangat menjadi tanda tanya bagi saya ketika Jaksa Penuntut Umum seolah mempertanyakan apakah mungkin saya menyimpan uang cash di kediaman?
Yang Mulia Majelis Hakim,
Selain sebagai pengusaha, saya juga aktif di beberapa organisasi sosial masyarakat. Selain di Kadin Jatim, saya juga dipercaya sebagai Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim. Selain itu saya juga diminta untuk menjadi pengurus, dewan penyantun, penasehat dan pengarah di beberapa organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga sosial lainnya. Dan sebagai orang yang aktif di dunia organisasi, tentu semua maklum, bahwa kita bukan untuk mencari hidup di organisasi, tetapi menghidupi organisasi. Konkretnya, di kediaman saya tidak pernah sepi dari tamu-tamu aktivis organisasi tersebut yang mengajukan bantuan dana untuk berbagai kegiatan dan aktivitas organisasi, maka tidak mungkin saya tidak menyiapkan dana cash di rumah saya dalam kapasitas saya sebagai orang yang terlibat di organisasi-organisasi tersebut. Tentu kontribusi saya berupa bantuan-bantuan itu tidak perlu saya sebutkan. Tetapi sangat menyakitkan bagi saya ketika Jaksa Penuntut Umum seolah menyatakan tidak mungkin saya menyimpan dana cash di kediaman saya. Sehingga timbul asumsi yang meragukan bahwa saya kerap memberikan dana dalam bentuk cash ke seseorang yang datang ke kediaman saya. Ini catatan saya yang kelima.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Sebagai Ketua Umum Kadin Jatim, sesuai tugas dan fungsi saya seperti diatur dalam UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, saya bertugas memimpin dan mengkoordinasi para Wakil Ketua Umum, yang membidangi tugas masing-masing. Para Wakil Ketua Umum tersebut dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam kegiatan di bidangnya masing-masing dibantu oleh para anggotanya di Komite Tetap dan difasilitasi oleh kesekretariatan Kadin.
Sebagai Ketua Umum, saya berorientasi pada output atau pada hasil. Bukan pada proses. Oleh karena itu dalam konteks dana hibah Kadin Jatim, saya menandatangani MoU bersama Gubernur Jatim sebagai payung atas implementasi selanjutnya. Dimana Gubernur mendelegasikan kepada SKPD terkait, dan saya selaku Ketua Umum Kadin mendelegasikan kepada wakil ketua umum di bidang terkait. Itulah yang melatari mengapa semua saksi fakta menyatakan bahwa kegiatan dana hibah Kadin Jatim dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Sama sekali bukan oleh saya.