Perampok yang Dibekuk di Depok Mantan Karyawan Minimarket
Satu dari dua pelaku perampokan minimarket Alfamart, yang dibekuk aparat Polsek Limo adalah mantan karyawannya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Satu dari dua pelaku perampokan minimarket Alfamart, yang dibekuk aparat Polsek Limo, Selasa (6/12/2016) dini hari, Ahmad Maulana (19), diketahui adalah bekas karyawan minimarket tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolsek Limo, Komisaris Imran Gultom, Selasa (6/12/2016).
Menurut Imran, karena itulah Ahmad mengetahui seluk beluk minimarket yang ada di wilayah Cinere itu dan melakukan perampokan bersama rekannya Bagus Aldilas (19), Senin (5/12/2016) pagi.
"Kedua pelaku memukul karyawan minimarket Dawaludin yang baru saja membuka minimarket, pagi itu," kata Imran.
Ia mengatakan, sebelumnya, modus kedua pelaku adalah dengan berpura-pura hendak membeli minuman kaleng.
"Setelah melumpuhkan korban, kedua pelaku menggasak uang di dalam brankas senilai Rp 24 Juta serta satu selop rokok seharga Rp 140 Ribu," kata Imran.
Setelah kejadian katanya karyawan minimarket melaporkannya ke polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil dibekuk polisi, Selasa (6/12/2016) dini hari.
Ahmad Maulana ditangkap saat sedang minum kopi di Jalan Raya Pramuka Grogol, Krukut, Limo, Depok, Selasa dini hari sekira pukul 01.30.
Dari penangkapan Ahmad Maulana, polisi akhirnya membekuk Bagus Aldilas di rumahnya di kawasan Kampung Baru, Limo, Selasa dinihari.
Imran menuturkan dibekuknya kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang diperoleh polisi dari pihak manajemen minimarket di Limo, Depok yang disatroni pelaku.
Menurutnya, saat kejadian, kedua pelaku berpura-pura menjadi konsumen dengan membeli minuman kaleng di minimarket tersebut.
"Setelah itu pelaku memukul karyawan minimarket dan mengancamnya, sekaligus menguras isi brankas," kata Imran.
Setelah menerima laporan pihak minimarket, polisi lalu menyelidikinya dengan menganalisa rekaman CCTV minimarket.
"Dari sana, pelaku teridentifikasi dan berhasil kami bekuk. Selain itu setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, ada kemiripan wajah dan postur pelaku," katanya.
Imran menjelaskan dari tangan kedua pelaku polisi menyita uang Rp 12 Juta dari dalam tas ransel mereka.
Uang itu merupakan hasil kejahatan mereka saat merampok minimarket.
Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya diatas 5 tahun penjara.