Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Kasus Ahok Dinilai Tak Biasa

"Kalau memang nanti bukti-bukti jaksa itu sangat sumir, tentu di sini peran hakim untuk memutuskannya. Ahok bisa saja bebas,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Proses Hukum Kasus Ahok Dinilai Tak Biasa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pihak untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini sudah sampai tahap persidangan.

Guru Besar Hukum Universitas Bengkulu Profesor Djuanda mengatakan saat ini tinggal melihat kemampuan jaksa apakah mampu membuktikan kesalahan mantan Bupati Belitung Timur itu atau tidak.

Dia mengatakan, kemungkinan Ahok bebas sangat terbuka lebar.

Namun begitu, ia tak mau memprediksi putusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Ahok.

"Kita kasih kepada proses persidangan yang ada," kata Djuanda saat dihubungi wartawan, Rabu (7/12/2016).

Peran hakim akan sangat menentukan untuk menilai bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Kalau memang nanti bukti-bukti jaksa itu sangat sumir, tentu di sini peran hakim untuk memutuskannya. Ahok bisa saja bebas," katanya.

Djuanda mengakui bahwa kasus ini menjadi sorotan, karena Ahok mencalonkan diri dalam Pilgub DKI 2017.

Karena itu, dia berharap, tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum kasus penistaan agama tersebut.

"Kasus ini juga diuji nanti, alat bukti hingga objektifivitas hakim itu diuji," katanya.

Sehingga, Djuanda mengajak semua pihak untuk memantau kasus tersebut dari aspek hukumnya.

"Jangan dipolitisasi, kalau sudah dipolitisasi akan bias dan subyektif," kata dia.

Djuanda berharap, tak ada lagi desakan-desakan dari pihak manapun dalam proses penegakan hukum kasus Ahok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas