Bambang Widjojato: Orang Janji Tidak Akan Menggusur Tapi Lakukan Penggusuran Itu Koruptif
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto memaparkan kajiannya mengenai korupsi dalam peringatan hari antikorupsi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto memaparkan kajiannya mengenai korupsi dalam peringatan hari antikorupsi.
Kajiannya dipaparkan di Posko Pemenangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno, Cicurug, Menteng, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Widjojanto yang kini masuk tim dewan pakar pasangan Anies-Sandi itu memaparkan definisi korupsi yang lebih luas.
"Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Itu tidak sekedar satu tindakan yang sudah dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian," katanya.
Menurut Bambang Widjojanto korupsi berasal dari bahasa latin, coruptio yang memliki makna sangat luas.
Namun, di Indonesia serta para pakar hukum mengecilkan makna kata tersebut.
Menurut Bambang Widjojanto banyak tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan koruptif.
Mulai dari berkhianat, ingkar janji, dan menggunakan kewenangan bukan untuk kemasalahatan banyak orang menurut dia termasuk tindakan koruptif.
"Seseorang yang berjanji tidak melakukan gusur tapi melakukan penggusuran itu koruptif, karena ia berkhianat terhadap janjinya," kata Bambang Widjojanto.
Tidak hanya itu, menurutnya juga orang yang mengklaim dirinya bersih namun ternyata sebaliknya, memanipulas diri dengan pencitraan, serta orang yang gemar menyalahkan orang lain apabila menghadapi suatu masalah, maka orang tersebut koruptif.
"Pemimpin itu adalah yang mengambil alih tanggung jawab dan mengesekusi apa yang menjadi kewenangan berdasarkan tugas dan kewajibannya," katanya.