Kronologis Penangkapan Empat Terduga Teroris di Bekasi
Setelah mengamankan empat orang itu, aparat kepolisian masih memburu dua orang terduga pelaku teror lainnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazurdi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 anti teror Polri telah mengamankan empat orang terduga pelaku teror.
Mereka terkait jaringan kelompok Jamaah Anshorud Khilafah Daulah Nusantara (JAKDN) yang terafiliasi dengan Bahrun Naim.
Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan empat orang yang diamankan tersebut yaitu MNS (pria), AS (pria), DYN (wanita), dan S (pria).
Setelah mengamankan empat orang itu, aparat kepolisian masih memburu dua orang terduga pelaku teror lainnya. Untuk kepentingan penyidikan, identitas mereka dirahasiakan.
"Tim Densus 88 anti teror Polri telah dapat melakukan penangkapan pelaku teror bom yang rencananya akan diledakkan di objek vital nasional," ujar Awi Setiyono, di Mabes Polri, Minggu (11/12/2016).
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pengikutan aparat kepolisian kepada MNS dan AS dari Solo menuju ke DKI Jakarta menggunakan kendaraan roda empat.
Mereka sampai ibu kota, Sabtu (10/12/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Mereka sampai dengan aktivitas di Jakarta. MNS dan AS menjemput DYN di daerah Pondok Kopi. Di sana DYN membawa kardus," kata Awi.
Di dalam kardus itu berisi baju dan surat wasiat DYN untuk berpamitan dengan orang tua yang berada di Cirebon.
Lalu, DYN kembali ke rumah kontrakan di di Perum Jalan Bintara Jaya 8, RT 04 RW 09 Bekasi Kota.
Di rumah kontrakan itu, DYN turun dari mobil dan membawa ransel berwarna hitam. Kemudian, dia diantar MNS dan AS ke Kantor Pos di wilayah Bekasi.
Kemudian DYN diantar kembali ke rumah kontrakan. Tim Densus 88 menyita kardus di Kantor Pos tanpa sepengetahuan pelaku.
"MNS dan AS pergi dan di fly over Kalimalang disergap sekitar pukul 15.40 WIB," ujarnya.
Setelah menangkap MNS dan AS, Tim Densus 88 menciduk DYN di rumah kontrakan Bintara.
Kemudian, tim Densus 88 menangkap S di Karang Anyar, Jawa Tengah sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat ini, aparat kepolisian sudah menyita barang bukti berupa bom panci biasa untuk memasak di dalam tas ransel warna hitam, pakaian tersangka yang disita beserta surat wasiat yang disita dari Kantor Pos.
Keempat pelaku terancam Pasal 7 Jo 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003, tentang penetapan pemerintah penggantinya Undang-undang, tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup.