Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penghadang Djarot saat Kampanye Segera Disidang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Penghadang Djarot saat Kampanye Segera Disidang
Tribunnews.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ditemani sang istri Happy Saiful Hidayat, saat ditemui di kediaman relawan Badja, Jalan Taman Radio Dalam VII, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghadang Cawagub DKI dari Paslon nomor 2 saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakbar (PN), Selasa (13/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar pada Jumat (9/12/2016).

Setelah 3 hari sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kejati meneliti berkas perkara selama 3 hari, baru kemudian diserahkan ke Kejari Jakbar," kata Reda ketika dihubungi.

Terdakwa yang siap disidangkan itu adalah Naman (52), seorang tukang bubur warga Kampung Bugis, Kelurahan Kembanganselatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Dia menghadang Ahok saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada pertengahan November 2016 lalu.

Pihak Kejari tak menahan Naman dalam kasus ini. Ancaman hukumannya tergolong ringan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tak kami tahan. Sebab tuntutannya alternatif kurungan atau denda," kata Reda

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas