Penghadang Djarot saat Kampanye Segera Disidang
Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghadang Cawagub DKI dari Paslon nomor 2 saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakbar (PN), Selasa (13/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar pada Jumat (9/12/2016).
Setelah 3 hari sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kejati meneliti berkas perkara selama 3 hari, baru kemudian diserahkan ke Kejari Jakbar," kata Reda ketika dihubungi.
Terdakwa yang siap disidangkan itu adalah Naman (52), seorang tukang bubur warga Kampung Bugis, Kelurahan Kembanganselatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dia menghadang Ahok saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada pertengahan November 2016 lalu.
Pihak Kejari tak menahan Naman dalam kasus ini. Ancaman hukumannya tergolong ringan.
"Tak kami tahan. Sebab tuntutannya alternatif kurungan atau denda," kata Reda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.