Ahok Didakwa Pasal Penistaan Agama
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Di dalam surat dakwaan itu JPU mengatakan Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama secara sengaja menghina Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51
Ali Mukartono, salah satu JPU, mengatakan Ahok mengeluarkan perasaan berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.
Ucapan ini disampaikan saat Ahok mengunjungi Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016. Dia didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buah.
"Pada saat kunjungan kerja itu, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah," ujar Ali di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Dia menduga tujuan Ahok mengucapkan seperti itu yakni untuk meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memilihnya meski agamanya minoritas.
"Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya," tutur Ali.
Pernyataan Ahok itu, dia menjelaskan, Surat Al Maidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.
Padahal, terdakwa sendiri yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat.
Alasan Ahok memakai Surat Al Maidah karena pernah dilakukan hal serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur.
Ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebar surat selebaran berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.
"Terdakwa, memakai ayat Al Quran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI," kata dia.
Sehingga, Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama. Tim JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.