Kuasa Hukum: Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Tidak Sah
Dikatakannya, apa yang dilakukan penyidik kepada Buni Yani tidak sesuai dengan KUHAP.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), Buni Yani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut untuk mematahkan status tersangka yang sudah ditetapkan kepada Buni Yani.
Ketua Tim Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam persidangan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya oleh penyidik tidak sesuai prosedur.
Dikatakannya, apa yang dilakukan penyidik kepada Buni Yani tidak sesuai dengan KUHAP.
"Bahwa sesuai dengan pasal 1 dan angka 2 KUHAP, pengertian penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencaari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidanaa yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Aldwin di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Aldwin menuturkan, dengan penetapan status tersangka yang dijatuhkan kepada Buni Yani tidak sesuai dengan substansi status tersangka itu sendiri.
Menurutnya, pengertian tersangka sendiri menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Penetapan pemohon (Buni Yani) sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana dan melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012," ujar Aldwin.