Sidang Penistaan Agama Digelar, Ahok Dengarkan Dakwaan
Sidang pada hari ini beragenda pembacaan surat dakwaan dari tim JPU. Kemudian dilanjutkan pembacaan keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama di bekas gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).
Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, membuka sidang pada pukul 09.00 WIB. Sidang itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum, dan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama terlihat duduk di kursi pesakitan. Dia memakai baju batik berwarna cokelat. Dia menyaksikan secara seksama jalannya persidangan.
Sidang pada hari ini beragenda pembacaan surat dakwaan dari tim JPU. Kemudian dilanjutkan pembacaan keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi.
Sementara itu, selama berjalannya sidang pihak PN Jakarta Utara membatasi hanya 80 orang saja yang dapat berada di ruang sidang.
Sedangkan, para pengunjung dan awak media berada di luar area pengadilan.
Ratusan aparat kepolisian mengamankan di dalam dan luar area pengadilan. Mereka membawa kendaraan taktis (rantis) untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.