Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana, JPU Temukan Unsur Menghalangi dalam Kasus Penghadangan Kampanye Djarot

Dalam kasus penghadangan kampanye yang dialami oleh cawagub DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat baru ditemukan unsur menghalangi saja.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Perdana, JPU Temukan Unsur Menghalangi dalam Kasus Penghadangan Kampanye Djarot
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Cawagub DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat saat menjadi saksi dalam sidang perdana penghadang kampanye, Naman Sanip, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Naman Sanip, sang penghadang kampanye Ahok-Djarot, Reza Murdani menjelaskan ada sejumlah unsur yang bisa saja memberatkan terdakwa.

"Kalau dari unsur-unsur pasal kan menghalangi, mengacaukan, mengganggu, disitu otomatis sudah P21," ujar Reza, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Namun, dalam kasus penghadangan kampanye yang dialami oleh cawagub DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat baru ditemukan unsur menghalangi saja.

"Menghalangi, kalau itu unsurnya menghalangi, udah, itu aja," jelasnya.

Terkait saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Reza menyebutkan sejumlah saksi yang ada saat terjadinya penghadangan yang dilakukan di kawasan Jakarta Barat tersebut.

"Kalau saksi dari korban sendiri pak Djarot, kepolisian, petugas pengawas lapangan (PPL, saksi-saksi yang di lapangan sangat kuat pada saat pak Djarot kampanye itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Naman Sanip ditangkap setelah melakukan penghadangan kampanye cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat di wilayah Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Ia merupakan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang bubur dan diduga menjadi dalang penghadangan di wilayah tersebut.

Sidang hari ini pun ditundan untuk mendengarkan eksepsi (penolakan atau keberatan) yang akan disampaikan oleh terdakwa pada Rabu (13/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas