Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI dan Polisi Sepakati Tujuh Poin Fatwa Penggunaan Atribut Non-Muslim

Ia meminta fatwa itu disosialisasikan oleh semua instansi kepada semua bidang usaha di Jakarta.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI dan Polisi Sepakati Tujuh Poin Fatwa Penggunaan Atribut Non-Muslim
Nibras Nada Nailufar
Sekjen MUI Jakarta Robi Nurhadi bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan menyepakati soal fatwa penggunaan atribut non muslim, Jumat (16/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen MUI Jakarta, Robi Nurhadi, bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana, Jumat (16/12/2016).

Mereka menyepakati fatwa soal penggunaan atribut non-muslim.

Fatwa itu adalah fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 yang disepakati bersama kepolisian ke dalam tujuh poin.

Pertama adalah terbitnya fatwa MUI No 56 Tahun 2016 itu tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-Muslim perlu dihormati bersama.

Kedua, instansi terkait agar dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut.

Ketiga, memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati muslim untuk menggunakan atribut non-muslim.

Keempat, semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping, baik ormas keagamaan, ormas kedaerahan, dan ormas kepemudaan.

Berita Rekomendasi

Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi  sweeping atau tindakan main hakim sendiri.

Kelima, koordinasi antar instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Keenam, semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.

Ketujuh, semua pihak tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta beragama.

Robi menegaskan bahwa fatwa itu hanya berlaku untuk umat Islam.

Ia meminta fatwa itu disosialisasikan oleh semua instansi kepada semua bidang usaha di Jakarta.

Robi mengatakan fatwa itu didasarkan pada akidah Islam.

MUI siap berkonsultasi jika ada yang melanggar fatwa atas dasar kesukarelaan.

Suntana menyatakan apabila menemukan adanya pemaksaan terhadap umat Islam  mengenakan atribut non-Muslim, polisi akan mengingatkan dengan persuasi dan menindak tegas pihak yang melakukan aksi sweeping.

"Ada lambang-lambang misalnya topi Natal, sinterklaas, dan lain-lainlah. Tapi misalnya polisi membuat spanduk mengucapkan selamat Natal kepada umat nasrani dan tolong menjaga ketertiban dan keamanan, itu sah-sah saja. Karena itu himbauan Kamtibmas. Dan polisi sebagai pelayan masyarakat wajib mengingatkan itu. Itu gaya polisi melakukan aksi empati dan simpati kepada masyarakat jangan dipermasalahkan," kata Suntana.(Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas