Cakar Polantas, Dora Terancam Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dora dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono mengatakan, pihaknya mempersangkakan Dora Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung yang mencakar dan memaki Aiptu Sutisna dengan pasal tunggal.
Dora dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 212 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," ujar Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Baca: Dora Bungkam Usai Diperiksa 5 Jam oleh Penyidik Polres Jakarta Timur
Agung menjelaskan, polisi memutuskan tidak mempersangkakan Dora atas Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Penganiayaannya ringan, makanya tidak dikenakan Pasal 351," ucap dia.
Agung menambahkan, status Dora saat ini masih sebagai saksi terlapor.
Dalam pemeriksaan hari ini penyidik hanya menanyakan Dora seputar kronologi kejadian kasus tersebut.
Dalam kasus ini, kata Agung, polisi sudah menyita barang bukti berupa seragam dinas yang dipakai Aiptu Sutisna saat kejadian itu terjadi.
Dora telibat penyerangan terhadap Aiptu Sutisna, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Dora mendadak marah terhadap Sutisna yang sedang bertugas di jalan tersebut.
Dari video yang beredar, Dora terlihat menyerang petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Atas kejadian itu, Aiptu Sutisna melaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur.
Penulis : Akhdi Martin Pratama